BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), berhasil turun dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 menjadi PPKM Level 2.
Hal itu, berdasarkan surat instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), nomor 44 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 beserta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19.
Pengoptimalan tersebut berlaku di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, Kabupaten Bolaang Mongondow masuk dalam kategori PPKM Level 2.
Baca Juga : Pemkab Bolmong Gelar Vaksinasi dan Rapid Test Antigen Massal
“Alhamdulillah Kabupaten Bolmong saat ini, turun status menjadi PPKM level 2, dari sebelumnya PPKM Level 4,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang Selasa 21 September 2021.
Kendati demikian, Tahlis terus mengingatkan agar masyarakat, jangan lengah serta terus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Program vaksinasi dan rapid test antigen yang saat ini sedang berlangsung, diharapkan untuk tetap dilanjutkan,” jelasnya.
Yadi Bangol