BOLMONGRAYA.CO, BOLSEL – Pemerintah Desa (Pemdes) Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki, memfasilitasi penyuluhan hukum kepada masyarakat, sebagai pembedayaan hukum untuk pembangunan desa inklusif. Kegiatan itu, di laksanakan di aula kantor Desa Molibagu, Senin 16 Agustus 2021.
Sangadi Molibagu Hamdan Manyo kepada media mengatakan, dengan adanya penyuluhan hukum tersebut, pihaknya mendapatkan tambahan pengetahuan, persoalan hukum tentang pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Penyuluhan hukum merupakan suatu kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan maksud untuk menumbuhkan sekaligus meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum,” ungkap Hamdan Sangadi II Priode Desa Molibagu itu.
Baca Juga : Kapolres Boltim Pimpin Upacara Tabur Bunga
Lanjutnya, kepedulian dan menaati hukum, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun juga harus dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Pemberlakuan hukum ini bersifat universal mengatur, dan memberikan sanksi hukum terhadap pelanggarnya, dalam rangka mencapai tujuan hukum mensejahterakan masyarakat,” katanya.
Lebih jauh Hamdan mengatakan, APBDes tahun 2021, pihaknya memfokuskan pemulihan masyarakat di era pandemi Covid-19.
“Padat karya tunai desa (PKTD) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sudah kami realisasi, untuk mambantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19,” tutup Hamdan.
Untuk diketahui, narasumber penyuluhan hukum Kepala Cabang kejaksaan negeri Kotamobagu di Dumoga Edwin B Tumundo, Fajar Tri Kusuma Aji SH, Kepala sesi bagian Intel, tata usah dan negara.
Turut hadir, Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (DPMD Bolsel) Edwin Korompis, Ketua BPD Molibagu, Sekdes Molibagu Karyawan Mansur dan sejumlah masyarakat desa Molibagu.
Paisal Tuliabu