BOLMONGRAYA.CO, BOLSEL – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sekda Marzanzius Arvan Ohy SSTP mengikuti kegiatan Sosialisasi NSPK (Norma, Standar,Prosedur , dan Kriteria) Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pasca ditetapkannya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yg dilaksanakan di Swiss Belhotel Maleosan Manado pada Selasa 04 Mei 2021.
Menurut Sekda, Kegiatan yang dibuka oleh Asisten II Provinsi Sulut DR Praseno Hadi, MM, Ak bertujuan untuk, mendorong terciptanya tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang bagi Kabupaten/Kota se-provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Baca Juga : Generasi Muda Pintadia Sambut Simpiro Soga
“Hal ini ditetapkan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan baik pusat maupun daerah. Jika daerah dalam menetapkan kebijakan daerah tidak mempedomani NSPK, maka Pemerintah Pusat bisa membatalkan Kebijakan Daerah tersebut,” ungkapnya.
Untuk diketahui, peserta acara adalah seluruh Sekda Kabupaten/Kota Se-Prov Sulut yang merupakan ketua TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah), Kadis PU, Bapelitbangda, Satpol PP, BPN. Sedangkan yg menjadi pemateri adalah Sekdirjen KemenPU dan Dinas PU Prov. Sulut.
Paisal Tuliabu