BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Hingga saat ini masih ada puluhan Organisasi Masyarakat (Ormas), yang belum melakukan pemutakhiran data kembali atau memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Sekretaris Kesbangpol Kotamobagu Suhartien Tegela mengatakan, dari 51 Ormas yang sudah terdaftar, belum satupun yang melakukan pemutakhiran atau memperpanjang kembali SKT.
“Berdasarkan Permendagri 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran Ormas dan LSM, dimana Ormas dan LSM mendaftarkan kembali kepengurusan yang baru,” kata Tegela, Senin, 05 Mei 2021.
Suhartin menjelaskan, keberadaan Ormas tentunya sebagai wadah berkumpul masyarakat yang harus dikelola, sehingga tetap menjadi energi positif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Baca Juga : Pemkab Bolsel Raih WTP Ke 7 Dari BPK
“Pemutakhiran ini juga bertujuan untuk mempermudah pengawasan, apalagi sekarang banyak masyarakat yang resah dengan Ormas ilegal,” jelasnya.
Untuk itu dikatakannya, Ormas yang wajib melakukan pemutakhiran di Kesbangpol adalah organisasi, kelompok petani, kerukunan keluarga, LSM.
“Harapannya, Ormas yang belum terdaftar atau yang belum melakukan perpanjangan SKT di Kesbangpol, agar segera mendaftar,” pintanya. (*)
Berikut Persyaratannya:
Surat Permohonan Pendaftaran secara tertulis ditujukan kepada Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kota Kotamobagu, ditandatangani oleh Pendiri dan Pengurus Ormas.
Foto Copy Akte Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau
AD dan ART.
Program Kerja Organisasi Kemasyarakatan
Susunan Pengurus Organisasi Kemasyarakatan:
- Biodata/Daftar riwayat hidup Pengurus Organisasi; Ketua, Sekretaris, Bendahara
- Pas Foto pengurus organisasi berwarna ukuran 4×6 Terbaru 3 (tiga) bulan terakhir Ketua, Sekretaris, Bendahara
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pengurus Organisasi; Ketua, Sekretaris, Bendahara
Surat Keputusan (SK) Susunan Pengurus Ormas sesuai AD/ART Ormas
Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas yang dikeluarkan oleh Lurah setempat dengan melampirkan:
- Surat Perjanjian Kontrak atau Izin Pakai Tempat Pemilik / Pengelola
- Foto Kantor/Sekretariat Ormas, tampak depan yang memuat papan nama
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Ormas
Surat Pernyataan
Formulir Isian Data Ormas
Rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
Rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan
Surat Pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas.
Sumber: Kesbangpol Kotamobagu