• Latest
Puluhan Ormas di Kotamobagu Belum Perpanjang SKT

Puluhan Ormas di Kotamobagu Belum Perpanjang SKT

Senin, 3 Mei 2021
Unsur Pidana Terpenuhi, Penyidik Polres Kotamobagu Tetapkan GL Tersangka Kasus Penganiayaan

Unsur Pidana Terpenuhi, Penyidik Polres Kotamobagu Tetapkan GL Tersangka Kasus Penganiayaan

Senin, 24 November 2025
Dinsos Kotamobagu Tanggapi Fenomena Konten Menyimpang di Kalangan Remaja

Dinsos Kotamobagu Tanggapi Fenomena Konten Menyimpang di Kalangan Remaja

Senin, 24 November 2025
Satpol PP Kotamobagu Keluarkan Imbauan, Lindungi Generasi Muda dari Perilaku Menyimpang

Satpol PP Kotamobagu Keluarkan Imbauan, Lindungi Generasi Muda dari Perilaku Menyimpang

Senin, 24 November 2025
Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode November 2025

Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode November 2025

Jumat, 21 November 2025
Tiga Terdakwa Pelanggar Perda Divonis, Babuk Minol Dimusnahkan

Tiga Terdakwa Pelanggar Perda Divonis, Babuk Minol Dimusnahkan

Jumat, 21 November 2025
PN Kotamobagu Dipadati Barang Bukti Minol, Sidang Tipiring Siap Digelar

PN Kotamobagu Dipadati Barang Bukti Minol, Sidang Tipiring Siap Digelar

Kamis, 20 November 2025
Wujud Dukungan untuk Kontingen Kotamobagu, Weny-Rendy Hadiri Pembukaan Porprov ke XII Sulut

Wujud Dukungan untuk Kontingen Kotamobagu, Weny-Rendy Hadiri Pembukaan Porprov ke XII Sulut

Kamis, 20 November 2025
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Tim Pantera Polres Kotamobagu Razia Pelajar Bolos Sekolah

Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Tim Pantera Polres Kotamobagu Razia Pelajar Bolos Sekolah

Kamis, 20 November 2025
Permudah Akses Informasi dan Kualitas Pengawasan Bawaslu Sulut Hadirkan SIDAWAS

Permudah Akses Informasi dan Kualitas Pengawasan Bawaslu Sulut Hadirkan SIDAWAS

Kamis, 20 November 2025
Sasar Kalangan Pelajar, Satlantas Sosialisasikan Ops Zebra Samrat 2025 di SMA Negeri 2 Kotamobagu

Sasar Kalangan Pelajar, Satlantas Sosialisasikan Ops Zebra Samrat 2025 di SMA Negeri 2 Kotamobagu

Kamis, 20 November 2025
Terkait Hal ini, Weny Gaib Teken Nota Kesepakatan Bersama Kakanwil Direktorat Pemasyarakatan Sulut

Terkait Hal ini, Weny Gaib Teken Nota Kesepakatan Bersama Kakanwil Direktorat Pemasyarakatan Sulut

Rabu, 19 November 2025
Penandatanganan PKS, ini Ruang Lingkup Kerjasama Pemkot Kotamobagu dengan Bapas Kelas Satu Manado

Penandatanganan PKS, ini Ruang Lingkup Kerjasama Pemkot Kotamobagu dengan Bapas Kelas Satu Manado

Rabu, 19 November 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Senin, November 24 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Puluhan Ormas di Kotamobagu Belum Perpanjang SKT

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Senin, 3 Mei 2021
in Berita Utama, Kotamobagu, Terkini
0
Puluhan Ormas di Kotamobagu Belum Perpanjang SKT

Sekretaris Kesbangpol Kotamobagu, Suhartin Tegela. (Foto : Istimewa)

0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Hingga saat ini masih ada puluhan Organisasi Masyarakat (Ormas), yang belum melakukan pemutakhiran data kembali atau memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Sekretaris Kesbangpol Kotamobagu Suhartien Tegela mengatakan, dari 51 Ormas yang sudah terdaftar, belum satupun yang melakukan pemutakhiran atau memperpanjang kembali SKT.

“Berdasarkan Permendagri 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran Ormas dan LSM, dimana Ormas dan LSM mendaftarkan kembali kepengurusan yang baru,” kata Tegela, Senin, 05 Mei 2021.

Suhartin menjelaskan, keberadaan Ormas tentunya sebagai wadah berkumpul masyarakat yang harus dikelola, sehingga tetap menjadi energi positif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Baca Juga : Pemkab Bolsel Raih WTP Ke 7 Dari BPK

“Pemutakhiran ini juga bertujuan untuk mempermudah pengawasan, apalagi sekarang banyak masyarakat yang resah dengan Ormas ilegal,” jelasnya.

Untuk itu dikatakannya, Ormas yang wajib melakukan pemutakhiran di Kesbangpol adalah organisasi, kelompok petani, kerukunan keluarga, LSM.

“Harapannya, Ormas yang belum terdaftar atau yang belum melakukan perpanjangan SKT di Kesbangpol, agar segera mendaftar,” pintanya. (*)

Berikut Persyaratannya:

Surat Permohonan Pendaftaran secara tertulis ditujukan kepada Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kota Kotamobagu, ditandatangani oleh Pendiri dan Pengurus Ormas.

Foto Copy Akte Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau

AD dan ART.

Program Kerja Organisasi Kemasyarakatan

Susunan Pengurus Organisasi Kemasyarakatan:

  1. Biodata/Daftar riwayat hidup Pengurus Organisasi; Ketua, Sekretaris, Bendahara
  2. Pas Foto pengurus organisasi berwarna ukuran 4×6 Terbaru 3 (tiga) bulan terakhir Ketua, Sekretaris, Bendahara
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pengurus Organisasi; Ketua, Sekretaris, Bendahara

Surat Keputusan (SK) Susunan Pengurus Ormas sesuai AD/ART Ormas

Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas yang dikeluarkan oleh Lurah setempat dengan melampirkan:

  1. Surat Perjanjian Kontrak atau Izin Pakai Tempat Pemilik / Pengelola
  2. Foto Kantor/Sekretariat Ormas, tampak depan yang memuat papan nama

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Ormas

Surat Pernyataan

Formulir Isian Data Ormas

Rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;

Rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan

Surat Pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas.

Sumber: Kesbangpol Kotamobagu

Tags: Berita KotamobaguKesbangpol KotamobaguOrmasSuhartin Tegela
ShareTweet
Previous Post

Pemkab Bolsel Raih WTP Ke 7 Dari BPK

Next Post

Penerima BPUM Kotamobagu Diumumkan

Next Post
Penerima BPUM Kotamobagu Diumumkan

Penerima BPUM Kotamobagu Diumumkan

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Unsur Pidana Terpenuhi, Penyidik Polres Kotamobagu Tetapkan GL Tersangka Kasus Penganiayaan

Unsur Pidana Terpenuhi, Penyidik Polres Kotamobagu Tetapkan GL Tersangka Kasus Penganiayaan

Senin, 24 November 2025
Dinsos Kotamobagu Tanggapi Fenomena Konten Menyimpang di Kalangan Remaja

Dinsos Kotamobagu Tanggapi Fenomena Konten Menyimpang di Kalangan Remaja

Senin, 24 November 2025
Satpol PP Kotamobagu Keluarkan Imbauan, Lindungi Generasi Muda dari Perilaku Menyimpang

Satpol PP Kotamobagu Keluarkan Imbauan, Lindungi Generasi Muda dari Perilaku Menyimpang

Senin, 24 November 2025
Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode November 2025

Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode November 2025

Jumat, 21 November 2025
Tiga Terdakwa Pelanggar Perda Divonis, Babuk Minol Dimusnahkan

Tiga Terdakwa Pelanggar Perda Divonis, Babuk Minol Dimusnahkan

Jumat, 21 November 2025
PN Kotamobagu Dipadati Barang Bukti Minol, Sidang Tipiring Siap Digelar

PN Kotamobagu Dipadati Barang Bukti Minol, Sidang Tipiring Siap Digelar

Kamis, 20 November 2025

TERKINI

Unsur Pidana Terpenuhi, Penyidik Polres Kotamobagu Tetapkan GL Tersangka Kasus Penganiayaan

Unsur Pidana Terpenuhi, Penyidik Polres Kotamobagu Tetapkan GL Tersangka Kasus Penganiayaan
by Redaksi Bolmong Raya
Senin, 24 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM- Penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu resmi menetapkan GL alias Gusri sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan. Penetapan tersebut diambil setelah...

Read moreDetails

Dinsos Kotamobagu Tanggapi Fenomena Konten Menyimpang di Kalangan Remaja

Dinsos Kotamobagu Tanggapi Fenomena Konten Menyimpang di Kalangan Remaja
by Redaksi Bolmong Raya
Senin, 24 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Fenomena penyebaran konten yang mengarah pada perilaku menyimpang di kalangan remaja, saat ini marak melalui media sosial dan...

Read moreDetails

Satpol PP Kotamobagu Keluarkan Imbauan, Lindungi Generasi Muda dari Perilaku Menyimpang

Satpol PP Kotamobagu Keluarkan Imbauan, Lindungi Generasi Muda dari Perilaku Menyimpang
by Redaksi Bolmong Raya
Senin, 24 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Satpol PP dan Damkar, mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan...

Read moreDetails

Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode November 2025

Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode November 2025
by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 21 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Pemerintah Desa (Pemdes) Pontodon Timur, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025. Bantuan...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA