BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Rencana pelaksanaan Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak di 15 desa se-Kota Kotamobagu yang akan digelar pada bulan November tahun 2021 ini, hampir dipastikan akan sedikit mengalami perubahan dari sebelumnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Kotamobagu, Usmar Mamonto mengatakan, proses pelaksanaan Pilsang tersebut, masih menunggu revisi (perubahan) Perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa, yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD Kotamobagu.
“Masih menunggu perubahan Perwako tentang pemilihan sangadi, dimana Ranperda tersebut sedang dibahas oleh DPRD Kotamobagu. Insya Allah bisa selesai dalam waktu dekat ini,” ujar Usmar, Senin 31 Mei 2021.
Baca Juga : RSUD Datoe Binangkang Terima Sertifikat Bintang Empat
Usmar menjelaskan, pelaksanaan Pilkades dalam Ranperda tersebut akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Prinsipnya ada beberapa perubahan, sebab proses pelaksanaan Pilkades sendiri kemungkinan masih dalam masa pandemic covid-19, sehingga akan disesuaikan dengan Permendagri juga Ranperda yang sementara dibahas,” jelasnya. (*)