BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang dihadiri langsung oleh Bupati Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), yang dihadiri oleh Bupati Iskandar Kamaru, bersepakat serahkan putusan tapal batas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut, sebagaimana hasil pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin, 10 Mei 2021 di Kantor Gubernur Sulut.
Menurut Yasti, dalam pertemuan melalui video conference (Vidcon) bersama Kemendagri belum lama ini. Mendagri menyampaikan jika tidak terdapat titik temu antara dua daerah yang berkonflik soal batas daerah, akan ditarik oleh Kemendagri.
“Waktu Vidcon bersama Kemendagri disampaikan ada batas waktu diberikan Kemendagri terkait penyelesaian konflik tapal batas. Baik itu batas Kabupaten maupun batas Provinsi. Kedua, diberikan kesempatan untuk bertemu dua Daerah difasilitasi oleh Gubernur. Kalaupun dalam permasalahan ini tidak juga ada titik temu, maka ditarik Mendagri. Dan Mendagri akan mengacu pada putusan Mahkama Agung. Kalau ada putusan Mahkama Agung, kalau tidak ada putusan Mahkama Agung, Mendagri yang akan putuskan. Saya kira jelas dalam Vidcon,” ujar Yasti.
Baca Juga : Nayodo Lantik Pengurus FAD Kotamobagu
Lanjut Yasti menjelaskan, Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Penegasan Batas Daerah “Sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 Pasal 34 Batas daerah yang telah diatur oleh Menteri dapat diubah dalam hal ; poin (A), Adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap” Ungkap Yasti.
Selain itu Kabag Hukum Setda Kabupaten Bolaang Mongondow Triasmara Akub mengatakan, dalam pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan terkait batas Daerah yang di fasilitas Pemprov, sehingga akan diserahkan ke Kemendagri.
“Sama sama memutuskan menyerahkan ke Kemendagri. Dalam berita acara pertemuan tadi Pemkab Bolsel hanya sampai pada poin menyerahkan ke Kemendagri. Kalau Pemkab Bolmong dengan catatan diserahkan ke Kemendagri sesuai Undang Undang dan putusan Judicial Review,” Terang Akub.
Sekedar informasi pertemuan tersebut dipimpin Asisten I Bidang Pemerintah, Edison Humiang, dan Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah, Jemmy S Kumendong, dihadiri Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru, serta para pejabat daerah dari masing masing Kabupaten. (*)