BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu melakukan penertiban sejumlah parkiran liar di pusat perkotaan dan di depan pertokoan, Selasa, 11 Mei 2021.
Hal tersebut, dilakukan guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait parkiran liar yang sudah menggunakan badan jalan.
Kepala Dishub Nasli Paputungan mengatakan, penertiban dilakukan karena banyaknya keluhan Masyarakat. Sehingga, langsung dilakukan koordinasi, dengan pihak Satlantas Polres Kotamobagu.
Baca Juga : Suasana Malam Tumbilotohe Ramai Dengan Menerapkan Prokes Covid-19
“Setelah kita menerima informasi itu, langsung dikoordinasikan dengan Satlantas dan turun melakukan penertiban khususnya di jalan kartini,” ujarnya.
Nasli menambahkan, setelah ditemukan banyaknya parkiran liar, Dishub kemudian memberikan peringatan keras kepada para juru parkir liar. “Kita berikan peringatan, kemudian dilakukan pengaturan kembali,” tegasnya.
Red