BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali melaksanakan tugas seperti sedia kala.
Hal tersebut, sebagaimana surat nomor 800/B.03/BKPP/149, perihal undangan apel kerja pasca cuti bersama tahun 2021 serta penegasan jam kerja ASN.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Umarudin R Amba, Senin 17 Mei 2021 saat dikonfirmasi mengatakan, seluruh pegawai aparatur sipil negara, honorer kategori dua dan THL di lingkungan pemerintah Kabupaten Bolmong pasca cuti bersama hari raya idul Fitri 1442 Hijriyah, kembali melaksanakan aktivitas kedinasan seperti sedia kala.
“Kita sudah menyurat ke setiap SKPD terkait pelaksanaan apel perdana,” ucap Amba.
Baca Juga : Pimpin Apel Perdana, Kamaru Sebut TPP ASN Sesuai Kinerja
Selain itu Amba menambahkan bagi yang tidak mengikuti Apel kerja pada hari Senin tanggal 17 Mei ini tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, akan diberikan sanksi.
“Yang tidak hadir tanpa alasan, akan mendapat pemotongan TPP 50 %,” jelas Amba.
“Serta seluruh pelaksanaan kegiatan Apel kerja untuk dapat dilaporkan ke BKPP Bolmong oleh Kasubag kepegawaian di masing-masing SKPD berupa daftar hadir disertai dokumentasi.” Pungkasnya.
Yadi Bangol