• Latest
Berikut Surat Edaran Bupati, Terkait Pembatasan Mobilitas Orang dan Kendaraan di Bolmong

Berikut Surat Edaran Bupati, Terkait Pembatasan Mobilitas Orang dan Kendaraan di Bolmong

Kamis, 9 April 2020
Alihkan Objek Jaminan Fidusia, PT SUMMIT OTO Finance Pidanakan Empat Tersangka

Alihkan Objek Jaminan Fidusia, PT SUMMIT OTO Finance Pidanakan Empat Tersangka

Rabu, 17 September 2025
Momentum HUT Lalu Lintas ke-70‎, Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Bakti Sosial

Momentum HUT Lalu Lintas ke-70‎, Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Bakti Sosial

Selasa, 16 September 2025
Polres Kotamobagu Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Kota dengan Modus KTP Palsu

Polres Kotamobagu Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Kota dengan Modus KTP Palsu

Selasa, 16 September 2025
Komitmen Membangun, Weny Gaib Sampaikan Usulan Pembangunan Infrastruktur ke Kemenko IPK

Komitmen Membangun, Weny Gaib Sampaikan Usulan Pembangunan Infrastruktur ke Kemenko IPK

Selasa, 16 September 2025
Langgar Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pemkot Kotamobagu Pidanakan Tiga Pedagang

Langgar Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pemkot Kotamobagu Pidanakan Tiga Pedagang

Selasa, 16 September 2025
Jelang HUT Ke 80 TNI, Kodim 1303/Bolmong Anjangsana di Panti Asuhan Ar Rahman

Jelang HUT Ke 80 TNI, Kodim 1303/Bolmong Anjangsana di Panti Asuhan Ar Rahman

Senin, 15 September 2025
Pemkot Kotamobagu Hapus Denda Administrasi PBB, Masyarakat Diimbau Segera Lunasi Pajak

Pemkot Kotamobagu Hapus Denda Administrasi PBB, Masyarakat Diimbau Segera Lunasi Pajak

Senin, 15 September 2025
Goes to School, TP PKK Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Anak di MTsN 2 Kotamobagu

Goes to School, TP PKK Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Anak di MTsN 2 Kotamobagu

Senin, 15 September 2025
Respons Keluhan Masyarakat, Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Penertiban Kendaraan di SPBU

Respons Keluhan Masyarakat, Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Penertiban Kendaraan di SPBU

Minggu, 14 September 2025
Respons Keluhan Masyarakat, Polres Kotamobagu Sapu Bersih Knalpot Brong

Respons Keluhan Masyarakat, Polres Kotamobagu Sapu Bersih Knalpot Brong

Minggu, 14 September 2025
Implementasi Binter TNI, Personel Kodim 1303/Bolmong Giatkan Patroli Mandiri di Titik Rawan Kamtibmas

Implementasi Binter TNI, Personel Kodim 1303/Bolmong Giatkan Patroli Mandiri di Titik Rawan Kamtibmas

Minggu, 14 September 2025
Bahas Kerjasama Bidang Pertanian, Weny Gaib Terima Kunjungan Dirut PT Turkodom Indonesia

Bahas Kerjasama Bidang Pertanian, Weny Gaib Terima Kunjungan Dirut PT Turkodom Indonesia

Jumat, 12 September 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Rabu, September 17 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Berikut Surat Edaran Bupati, Terkait Pembatasan Mobilitas Orang dan Kendaraan di Bolmong

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 9 April 2020
in Berita Utama, Bolmong, Internasional, Kesehatan, Sulut, Terkini
0
Berikut Surat Edaran Bupati, Terkait Pembatasan Mobilitas Orang dan Kendaraan di Bolmong

Bupati Bolaang Mongondow, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow (F-Istimewa)

0
SHARES
665
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, mempertegas kembali terkait pembatasan mobilitas orang dan kendaraan masuk keluar, lewat surat edaran Nomor: 800/setdakab/09/78/IV/2020.

Edaran itu diketahui, sudah ada  kesepakatan Lima Kepala Daerah di wilayah Bolaang Mongondow Raya, (BMR) masing-masing Bupati Bolaang Mongondow, Bupati Bolaang Mongondow Utara, Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Bupati Bolaang Mongondow Timur dan Walikota Kotamobagu.

Di Poin pertama, Yasti menegaskan, mobilitas orang dan kendaraan masuk-keluar wilayah kabupaten Bolaang Mongondow 1 × 24 jam melalui perbatasan Bolmong dan Minahasa Selatan (Kecamatan Poigar dan Kecamatan Passi Timur) terhitung mulai tanggal 9 April s/d 21 April 2020.

Berikut ketentuan dalam Surat Edaran Tersebut:

Pertama

Kendaraan umum angkutan kota antar propinsi diizinkan melintas tanpa melakukan pemberhentian di wilayah kabupaten Bolaang Mongondow.

Kedua

Tidak berlaku pembatasan mobilitas bagi kendaraan angkutan logistik (sembako, produk industri, BBM/LPG, perlengkapan alat kesehatan dan obat-obatan serta kebutuhan dasar/pokok lainnya) kendaraan membawa orang sakit, ambulance, mobil pemadam kebakaran dan kendaraan petugas keamanan.

Ketiga

Penumpang kendaraan logistik maksimal 3 (tiga) orang.

Keempat

Kendaraan penyerta ambulance diberikan izin untuk masuk atau keluar kabupaten Bolaang Mongondow.

Kelima

Kendaraan umum angkutan kota dalam propinsi (AKDP) tidak di izinkan masuk atau keluar kabupaten Bolaang Mongondow.

Keenam

Kendaraan orang yang masuk wilayah kabupaten Bolaang Mongondow karena kepentingan mendesak (force majeure) tetap diizinkan.

Ketujuh

Kendaraan orang yang keluar wilayah kabupaten Bolaang Mongondow karena kepentingan khusus harus disertai surat tugas atau surat jalan, sekembali dari perjalanan luar daerah, wajib melakukan isolasi mandiri – apabila dalam masa isolasi mandiri tetap melakukan interaksi sosial, maka petugas akan mengambil tindakan tegas.

Di poin kedua, akan dilakukan pemeriksaan kendaraan dan orang sesuai protokal kesehatan Penanganan Covid-19 dan apabila ditemukan gejala sakit/terindikasi terjangkit Covid-19, maka petugas wajib menangani sesuai protokal kesehatan.

Kemudian di Poin Terakhir, Penjagaan pos perbatasan selama 1×24 jam dan petugas jaga diatur berdasarkan sistem shift, serta diminta kepada masyarakat Bolaang Mongondow agar mematuhi anjuran Sosial Distancing dan Physical Distancing.

Selain pembatasan dan poin-poin diatas Yasti menegaskan, Pemkab Bolmong akan melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) setelah ada persetujuan/izin dari menteri kesehatan.

“Semua Pemerintah di kecamatan se- bolmong agar dapat meneruskan dan mensosialisasikan edaran ini,” demikian di surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bolmong.

Yadi Bangol

Tags: BolmongCegah CoronaCovid-19Pembatasan Masuk Keluar BolmongYasti Soepredjo Mokoagow
ShareTweet
Previous Post

Fraksi PKB Bolmong Dukung Penutupan Perbatasan Masuk BMR

Next Post

Asas Keadilan, Pasar dan Toko Bakal Sama-sama Buka Selama 8 Jam

Next Post
Asas Keadilan, Pasar dan Toko Bakal Sama-sama Buka Selama 8 Jam

Asas Keadilan, Pasar dan Toko Bakal Sama-sama Buka Selama 8 Jam

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Alihkan Objek Jaminan Fidusia, PT SUMMIT OTO Finance Pidanakan Empat Tersangka

Alihkan Objek Jaminan Fidusia, PT SUMMIT OTO Finance Pidanakan Empat Tersangka

Rabu, 17 September 2025
Momentum HUT Lalu Lintas ke-70‎, Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Bakti Sosial

Momentum HUT Lalu Lintas ke-70‎, Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Bakti Sosial

Selasa, 16 September 2025
Polres Kotamobagu Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Kota dengan Modus KTP Palsu

Polres Kotamobagu Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Kota dengan Modus KTP Palsu

Selasa, 16 September 2025
Komitmen Membangun, Weny Gaib Sampaikan Usulan Pembangunan Infrastruktur ke Kemenko IPK

Komitmen Membangun, Weny Gaib Sampaikan Usulan Pembangunan Infrastruktur ke Kemenko IPK

Selasa, 16 September 2025
Langgar Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pemkot Kotamobagu Pidanakan Tiga Pedagang

Langgar Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pemkot Kotamobagu Pidanakan Tiga Pedagang

Selasa, 16 September 2025
Jelang HUT Ke 80 TNI, Kodim 1303/Bolmong Anjangsana di Panti Asuhan Ar Rahman

Jelang HUT Ke 80 TNI, Kodim 1303/Bolmong Anjangsana di Panti Asuhan Ar Rahman

Senin, 15 September 2025

TERKINI

Alihkan Objek Jaminan Fidusia, PT SUMMIT OTO Finance Pidanakan Empat Tersangka

Alihkan Objek Jaminan Fidusia, PT SUMMIT OTO Finance Pidanakan Empat Tersangka
by Redaksi Bolmong Raya
Rabu, 17 September 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM- PT. SUMMIT OTO Finance pidanakan empat tersangka masing-masing SAM (Debitur), ASP dan MAFR (Sales) serta PD (Surveyor) atas...

Read moreDetails

Momentum HUT Lalu Lintas ke-70‎, Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Bakti Sosial

Momentum HUT Lalu Lintas ke-70‎, Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Bakti Sosial
by Redaksi Bolmong Raya
Selasa, 16 September 2025
0

‎BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Kegiatan bakti sosial, warnai peringatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotamobagu,...

Read moreDetails

Polres Kotamobagu Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Kota dengan Modus KTP Palsu

Polres Kotamobagu Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Kota dengan Modus KTP Palsu
by Redaksi Bolmong Raya
Selasa, 16 September 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM- Satuan Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus penggelapan Mobil lintas Kabupaten/Kota dengan modus identitas palsu yang melibatkan 3...

Read moreDetails

Komitmen Membangun, Weny Gaib Sampaikan Usulan Pembangunan Infrastruktur ke Kemenko IPK

Komitmen Membangun, Weny Gaib Sampaikan Usulan Pembangunan Infrastruktur ke Kemenko IPK
by Redaksi Bolmong Raya
Selasa, 16 September 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Republik...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA